Proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) sering digambarkan sebagai visi ambisius negara yang terperangkap dalam paradoks. Di satu pihak, kawasan seluas 256.000 hektare di Kalimantan Timur ini dipromosikan sebagai metropolis masa depan: ramah lingkungan, cerdas, dan bebas emisi. Di lain pihak, laporan baik dari wawancara penduduk Penajam Paser Utara maupun citra satelit deforestasi mengungkap kekosongan mendasar: absennya perspektif komunitas yang benar-benar mendiami wilayah tersebut.
pemikiran John Christman menjadi alat analisis yang tepat di sini. Dalam The Politics of Persons (2009), Christman mendefinisikan otonomi bukan sebagai kemerdekaan dari gangguan eksternal, melainkan kapasitas individu untuk mempertahankan identitas diri[1]. Kerangka ini sangat sesuai: penebangan hutan mangrove di Teluk Balikpapan untuk jalur tol tidak hanya menghilangkan vegetasi, tetapi juga narasi, ritus, dan pola kehidupan suku Dayak Basap atau Balik yang telah bergantung pada ekosistem tersebut selama berabad-abad.Analisis berikut menyoroti dampak IKN dari dua dimensi: lingkungan sebagai arena kehidupan historis, serta masyarakat lokal sebagai pelaku sejarah, bukan sekadar target pembangunan. Kerangka Christman digunakan untuk menjelaskan bagaimana proyek ini meskipun dibalut retorika keberlanjutan justru berpotensi menjadi wujud kekerasan simbolik terhadap otonomi kelompok adat.
Lingkungan sebagai “Sel Historis” yang Bernapas
Hutan di sekitar IKN dilihat sebagai arsip hidup yang dihasilkan oleh generasi awal. Setiap batang kayu, alur sungai, dan bukit menyimpan jejak bukan sekadar kiasan, melainkan fakta bagi masyarakat adat. Tetapi, data satelit Global Forest Watch (2025) mencatat kehilangan lebih dari 2.100 hektare hutan primer sejak 2023, termasuk 1.800 hektare mangrove di Teluk Balikpapan[2]. Jalur tol Balikpapan-IKN sepanjang 47 km bukanlah infrastruktur biasa; ia menjadi penghalang antara penduduk dan sumber air serta pangan tradisional mereka.
Christman menyebut bahwa otonomi bukan pilihan individu dalam ketiadaan, melainkan potensi untuk menghasilkan eksistensi dalam konteks yang penuh makna. Penebangan hutan tidak hanya merusak penyerap karbon atau habitat satwa liar, tetapi juga wilayah di mana generasi muda Dayak mempelajari keterampilan berburu dan upacara adat dilangsungkan. Proses ini merupakan penghilangan paksa dari ingatan bersama.
Lebih jauh, janji pemerintah tentang penanaman kembali dan konsep “sponge city” patut dipertanyakan secara kritis. Observasi berbasis rekaman drone warga lokal menunjukkan bahwa penanaman ulang kerap menggunakan spesies monokultur seperti akasia, bukan tanaman endemik seperti tengkawang atau ulin yang kaya nilai budaya. Sehingga, pemulihan empirik mungkin nyata, tetapi pemulihan esensi historis hilang sama sekali. Situasi ini serupa dengan penggantian manuskrip asli dengan Salinan bentuknya mendekati, tetapi substansinya lenyap.
Masyarakat Lokal: Dari Pelaku Sejarah menjadi Target Proyek
Pertanyaan mendalam muncul: mengapa pendapat dan harapan penduduk seperti Arman seorang Pemuda dari Suku Balik hanya bergaung di media sosial, bukan di forum pengambilan keputusan? Laporan Badan Aspirasi Masyarakat DPR (September 2025) menyebutkan kompensasi lahan rata-rata Rp300.000 per meter persegi, padahal nilai ekologis dan kulturalnya tak terukur[3]. Banyak keluarga terpaksa mengungsi ke pemukiman sementara tanpa kepastian lahan sebagai pengganti yang setara. Christman memperkenalkan gagasan “refleksi autentik atas kondisi historis”, yang berarti otonomi baru tercipta ketika seseorang mampu memahami, melaksanakan, mengaktualkan, atau menantang warisan budayanya dengan kesadaran penuh. Di IKN, alur ini terbalik: keputusan dirumuskan di ranah kekuasaan, kemudian disosialisasikan melalui slogan “Pembebasan Lahan untuk Kemajuan Bersama”. Fenomena ini bukan tidak efisien administratif semata, melainkan perampasan otonomi prosedural. Christman akan menegaskan: ketidaklibatan dalam proses yang membentuk kehidupan menjadikan individu bukan pelaku, melainkan elemen pasif dalam skenario pihak lain.
Penutup
Proyek IKN, dalam bentuknya saat ini, bukan sekadar proyek infrastruktur, melainkan ujian eksistensial bagi demokrasi Indonesia: apakah pembangunan nasional harus selalu mengorbankan otonomi lokal demi efisiensi? Melalui pandangan Christman, deforestasi dan penggusuran bukan “efek samping” yang tak terhindarkan, melainkan inti dari paradigma yang memperlakukan tanah sebagai komoditas, bukan amanah historis. Refleksi mendalam mengungkap ironi yang lebih dalam: negara yang mengklaim membangun “kota hutan” justru menghancurkan hutan yang menjadi napas identitas komunitas adat. Janji “sponge city” dan “nol emisi” menjadi kosong ketika kearifan lokal yang telah mengelola ekosistem selama berabad-abad diabaikan dan perlahan dimusnahkan. Christman mengingatkan bahwa keadilan sejati bukanlah distribusi uang atau lahan pengganti, melainkan pengakuan atas “perbedaan radikal” dan kapasitas refleksi autentik atas warisan budaya. Di tengah kritik yang terus bergulir, saatnya Indonesia memilih: apakah IKN akan menjadi simbol kehancuran identitas budaya, atau teladan rekonsiliasi antara modernitas dan memori leluhur? Kota yang pantas menyandang gelar “ibu” adalah kota yang mengenang, merawat dan memelihara generasinya, termasuk mereka yang tak pernah bermigrasi ke menara kaca.
Daftar Pustaka
John Christman, The Politics of Persons: Individual Autonomy and Socio-historical Selves Cambridge: Cambridge University Press, 2009
Global Forest Watch, “Indonesia Tree Cover Loss Data, 2023–2025” (data satelit, diakses 26 Oktober 2025), https://www.globalforestwatch.org.
Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI, “Laporan Aspirasi Masyarakat Terdampak Proyek IKN” Jakarta: DPR RI, September 2025
Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN), “Laporan Tenaga Kerja Proyek IKN Tahap I” Balikpapan: OIKN, 2025
[1] John Christman, The Politics of Persons: Individual Autonomy and Socio-historical Selves (Cambridge: Cambridge University Press, 2009), hlm. 142–45.
[2] Global Forest Watch, “Indonesia Tree Cover Loss Data, 2023–2025” (data satelit, diakses 2025), https://www.globalforestwatch.org.
[3] Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI, “Laporan Aspirasi Masyarakat Terdampak Proyek IKN” (Jakarta: DPR RI, September 2025), hlm. 12.


