Beranda / Artikel / Karya Saudara / Otonomi Relasional dalam Reformasi Purbaya Yudhi Sadewa (Fr. Josua Simanullang,OFMCap)

Otonomi Relasional dalam Reformasi Purbaya Yudhi Sadewa (Fr. Josua Simanullang,OFMCap)

            Kehadiran Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kabinet Merah Putih segera memicu perhatian publik. Strateginya adalah menetapkan tenggat waktu yang ketat dan saluran pengaduan real-time dan sentralisasi kepemimpinan. Pendekatan ini memicu perdebatan mengenai efektivitas jangka panjangnya. Pertanyaan esensial yang muncul adalah mungkinkah perubahan top-down dapat menciptakan reformasi yang tahan lama, atau justru mengabaikan landasan struktural yang membentuk perilaku aparatur negara? Esai ini menganalisis reformasi yang dilakukan Purbaya melalui sudut pandang filosofis otonomi relasional John Christman (Social and Political Philosophy : A Contemporary Introduction) untuk menguji keberlanjutan perubahan yang diusungnya.

Aparatur Negara dalam Sudut Pandang Christman

            Kegagalan aparatur Kemenkeu (seperti praktik penyimpangan dana) yang direspons oleh Purbaya, bukan hanya kesalahan moral individu. Fenomena ini lebih tepat dianalisis melalui konsep Otonomi Relasional Christman.  John Christman menolak pandangan otonomi klasik yang fokus pada individu yang terisolasi. Ia menegaskan bahwa kemampuan seseorang untuk bertindak secara etis diikat erat oleh konteks sosial dan kelembagaan tempat ia berada.[1]

            Dalam kerangka birokrasi, aparatur negara bukanlah agen moral yang terisolasi. Otonomi mereka untuk berintegrasi dibatasi atau didukung oleh sistem. Christman melalui komunitarianisme, berargumen bahwa struktur kelembagaan membentuk spektrum pilihan yang tersedia.[2] Jika sistem (misalnya, promosi melalui nepotisme) memberi keuntungan bagi praktik kotor, pilihan rasional birokrat bahkan yang berkeinginan baik adalah mengikuti alur yang ada, bukan menentangnya. Otonomi birokrat terdistorsi karena ketersediaan pilihan etis secara struktural sangat minim. Integritas dalam pandangan ini adalah masalah desain sistem bukan sekadar kehendak.

Batasan Pendekatan Sentralistik

            Langkah agresif yang dilakukan oleh Purbaya seperti kanal pengaduan Lapor Pak Purbaya (LPP) merupakan intervensi kuat yang memberikan efek kejut bagi Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Bea Cukai.[3] Namun, Christman mengingatkan bahwa otonomi sejati membutuhkan dukungan struktural yang memadai. Saat menganalisis kritik radikal, ia menekankan bahwa intervensi yang mengandalkan tekanan, tanpa mengubah logika internal sistem, hanya menghasilkan perubahan sementara. Jika insentif internal (penghargaan dan hukuman yang tidak adil) tidak disingkirkan, aparatur hanya akan menunjukkan kepatuhan lahiriah.[4] Mereka hanya bertindak lurus selama Purbaya menjabat. Kondisi ini menimbulkan risiko mendasar, alih-alih menumbuhkan motivasi internal, aparatur didorong oleh ketakutan eksternal dan otonomi mereka tidak terbangun. Kegagalan mengubah fondasi struktural ini berarti reformasi tersebut akan rapuh dan mudah runtuh ketika pengawasan sentralistik berkurang. Mengandaikan bahwa keadilan distributif dan prosedural belum tercapai.

Refleksi : Menuju Desain Struktural Otonom

            Pandangan saya terhadap kampanye Purbaya harus dilihat dari sudut pandang filosofis Christman. Meskipun ketegasannya diapresiasi, keberhasilan jangka panjang membutuhkan reformasi yang melampaui sanksi. Christman menyoroti bahwa demokrasi liberal sering gagal mengatasi ketidakadilan struktural yang relevan pada isu hierarki dan nepotisme birokrasi.

            Perubahan yang berkelanjutan harus menyasar tiga sumbu struktural agar otonomi relational aparatur negara tumbuh :

  1. Restrukturisasi Insentif dan Prosedur (Keadilan Distributif)

Sistem harus didesain total sesuai dengan keadilan distributif, agar keuntungan finansial dan karier dari korupsi menjadi mustahil. Kepatuhan harus menjadi jalur paling pasti menuju kemajuan. Penyederhanaan prosedur kerja juga esensial, sebab kompleksitas secara struktural membatasi otonomi birokrat untuk bekerja jujur. Kegagalan menyediakan peluang adil mengikis otonomi moral.[5]

  • Desentralisasi Pengawasan dan legitimasi (Otoritas Politik)

Otoritas Purbaya yang sentralistik perlu didistribusikan. Kekuatan pengawasan harus disebarkan ke unit-unit kerja yang lebih kecil untuk membangun saling kontrol dan keseimbangan internal. Tanpa perlindungan struktural dari balas dendam hierarkis, otonomi moral terancam. Peningkatan transparansi data proses promosi juga penting sebagai prasyarat tumbuhnya kepercayaan.

  • Pembangunan Budaya Kelembagaan Otonom

Intervensi Purbaya saat ini hanyalah titik tolak. Untuk keberlanjutan strategi, harus bergeser dari kendali absolut menjadi pemberdayaan struktural. Dengan mengadopsi pandangan komunitarianisme, birokrasi harus menciptakan ruang kolektif untuk mendiskusikan dan memilih standar etika yang lebih tinggi. Reformasi harus dilembagakan. Jika perubahan bergantung pada sosok Purbaya, maka perubahan akan lenyap bersamanya. Sistem harus mandiri, di mana otonomi birokrat untuk bertindak etis menjadi prasyarat sistem, bukan kebijakan pribadi menteri.

Kesimpulan

            Pendekatan komando dan kontrol Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah memberikan kejutan yang diperlukan. Namun, analisis John Christman menunjukkan bahwa keberhasilan jangka panjang terletak pada ketahanan sistem. Untuk menciptakan aparatur negara yang benar-benar otonom, yaitu aparatur yang secara intrinsik mengehendaki yang benar, reformasi harus melampaui sanksi dan ancaman. Ia harus fokus pada perancangan ulang struktur kelembagaan yang secara inheren memfasilitasi dan memberi insentif pada pilihan yang etis dan efisien.

Daftar Kepustakaan

Christman, John. Social and Political Philosophy: A Contemporary Introduction. London; New York: Routledge, 2002.

Santia, Tira. “Fakta-Fakta Terbaru Kanal Lapor Pak Purbaya yang Diluncurkan Menkeu purbaya.” Liputan6.com, 26 Oktober 2025. https://www.liputan6.com/.


[1]     John Christman, Social and Political Pholosophy: A Contemporary Intoduction (London: New York: Routledge, 2002), hlm. 130.

[2]     John Christman, Social and Political Philosophy…, hlm. 136.

[3]     Tira Santia, “Fakta-fakta Terbaru Kanal Lapor Pak Purbaya yang Diluncurkan Menkeu Purbaya”, Liputan6.com, 26 Oktober 2025.

[4]     John Christman, Social and Political Philosophy…, hlm. 209.

[5]     John Christman, Social and Political Philosophy…, hlm.74.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *